Perkara Dugaan Mark Up Anggaran Patung Karapan Sapi, Polres Sampang Nyatakan Sudah Periksa 5 Orang

Sampang – Polres Sampang Polda Jatim menegaskan komitmennya dalam menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Penyataan ini di sampaikan Kapolres Sampang AKBP Hartono S.Pd, MM melalui Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo SH, rabu (08/01/2026) pagi saat ditemui diruang kerjanya.

Kepada awak media AKP Eko Puji Waluyo menyampaikan bahwa Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Sampang sampai pada hari rabu (07/01/2026) sudah memintai keterangan 5 orang

“Dalam menindak lanjuti surat pengaduan masyarakat perihal Pengaduan Dugaan Penyimpangan Anggaran Proyek Patung Karapan Sapi, Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Sampang sampai hari selasa kemarin sudah meminta keterangan 5 orang,” kata Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo.

Perwira yang akrab di sapa AKP Eko Puji menjelaskan bahwa 5 orang yang dimintai keterangan adalah 1 orang Pelapor, 4 dari pihak-pihak yang terkait dalam pembangunan Patung Karapan Sapi diantaranya dari PPTK Dinas Lingkungan Hidup, Konsultan Perencanaan, Konsultan Pengawas dan Pelaksana Kegiatan / Penyedia barang dan jasa. .

Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo menegaskan bahwa dalam penanganan perkara, Satreskrim Polres Sampang akan melakukan pentahapan penanganan perkara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan mengedepankan prinsip profesionalisme, objektivitas, transparansi dan akuntabilitas.

“Polres Sampang memastikan proses penanganan seluruh laporan atau pengaduan dari masyarakat akan terus berjalan secara profesional dan bertanggung jawab. Perkembangan lebih lanjut terkait perkara ini akan disampaikan kepada publik sesuai dengan hasil penyelidikan dan pemeriksaan yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Sampang,” pungkas AKP Eko Puji Waluyo.

Post Comment