Sampang - Kapolres Sampang AKBP Hartono, S.Pd., M.M., melalui Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo, S.H., menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Persetubuhan dan Pencabulan Terhadap Anak di bawah umur yang terjadi di Desa Gunung Rancak, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, dipastikan terus berjalan dan tidak mandek.
Kasus yang menimpa korban berinisial R (kelahiran 2008) tersebut terjadi di sebuah rumah pada Senin, 28 Juli 2025 lalu [1]. Hingga saat ini, penyidik Satreskrim Polres Sampang telah melakukan serangkaian tindakan hukum secara prosedural, mulai dari memeriksa korban serta saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut
Penyidik juga telah melaksanakan gelar perkara untuk menaikkan status kasus ke tahap penyidikan, menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), hingga resmi menetapkan seorang pria bernama BASIR alamat Dusun Napporan Daya, Desa Ketapang Timur, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang sebagai tersangka
Sebagai upaya penegakan hukum, Tim Resmob Satreskrim Polres Sampang telah melakukan upaya paksa dengan menggeledah rumah tersangka di Desa Ketapang Timur, Kecamatan Ketapang. Petugas juga telah menyisir rumah kerabat tersangka di Desa Gunung Rancak, Kecamatan Robatal namun keberadaan pelaku hingga kini belum ditemukan di kedua lokasi tersebut.
AKP Eko Puji menjelaskan kepada awak media dalam mempersempit ruang gerak pelaku, Polres Sampang telah mengambil langkah-langkah strategis berikut:
- Satreskrim Polres Sampang mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama tersangka Basir.
- Menyebarluaskan foto DPO tersangka Basir melalui akun resmi Humas Polres Sampang ke berbagai media online
- Menerbitkan dan mengirimkan surat permohonan bantuan pencarian orang ke Dirreskrimum Polda Jatim
- Mengirimkan permohonan pencegahan ke luar negeri kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur
Rencana tindak lanjut dari Satreskrim Polres Sampang adalah terus melacak dan menemukan keberadaan pelaku guna memproses hukum perkara ini hingga tuntas.
Polres Sampang mengimbau dan meminta bantuan kepada seluruh lapisan masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka Basir untuk segera melaporkannya ke kantor kepolisian terdekat atau melalui Call Center 110.
