Warga Sampang dikejutkan dengan berita dugaan dikabarkan anggota Sat Narkoba Polres Sampang menerima pemberian uang dari bandar perkara Tindak Pidana Narkoba sejumlah 200jt.

Tujuannya, agar yang bersangkutan tidak diproses hukum. Konon, nominal uang yang diserahkan bandar berinisial B asal Desa Bajrasokah kepada anggota Satnarkoba Polres Sampang, Kecamatan Kedungdung, itu sebesar Rp 200 juta,hal ini tidak benar bahwa prosedur penanganan perkara sudah kita laksanakan sesuai prosedur dan pentahapan mulai dari awal penyelidikan maupun penyidikan.

Perkara awal Tindak Pidana sudah kita proses,dan berkas perkara sudah P21 dan sudah tahap 2 di kejaksaan.
Sekali lagi romur tersebut tidak benar.
"Kami terbuka dan siap untuk dikoreksi atau diawasi oleh siapa pun selama itu berdasarkan bukti yang sah. Namun, kami juga meminta agar masyarakat tidak mudah mempercayai informasi yang belum jelas kebenarannya,"

Pihak Polres Sampang juga mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk senantiasa berhati-hati dalam menerima dan menyebarkan informasi,apalagi informasi yg katanya katanya atau dugaan dugaan atau diduga diduga atau dikabarkan dikabarkan yang belum tentu pasti informasinya serta merujuk pada sumber informasi yang resmi dan terpercaya.

Post Comment